Transformasi digital tata kelola 4 fungsi parlemen DPM KBMFKG UMI: Legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Advokasi Aspirasi untuk mahasiswa Pre-Klinik dan Koas RSGM.
Komitmen moral dan yuridis DPM KBMFKG UMI dalam mewujudkan iklim organisasi mahasiswa kedokteran gigi yang progresif, inklusif, dan akuntabel.
Menjadi episentrum parlemen mahasiswa kedokteran gigi yang progresif, kredibel, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta keilmuan dental modern.
Akses terbuka naskah otentik produk hukum, ketetapan sidang paripurna, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan panduan organisasi.
Ketetapan Tata Tertib Sidang Paripurna dan Mekanisme Pengambilan Keputusan DPM KBMFKG UMI
Undang-Undang Ormawa tentang Tata Kelola Pengajuan Anggaran dan Mekanisme Audit LPJ Keuangan
Konstitusi Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muslim Indonesia
Sampaikan aspirasi, kendala sarana pre-klinik, atau masalah koas RSGM secara aman dan terlindungi. Tersedia opsi pengaduan anonim.
Setiap aspirasi yang masuk akan diverifikasi oleh Komisi III dan dieskalasikan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan fakultas.
Ikuti publikasi resmi hasil sidang paripurna, dialog advokasi, dan keterbukaan informasi kemahasiswaan FKG UMI.
Mitra strategis pelaksanaan kegiatan dan pergerakan kemahasiswaan dalam lingkup Keluarga Besar Mahasiswa FKG UMI.
Lembaga eksekutif penggerak program kemahasiswaan dental.
Lembaga independen penyelenggara Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa FKG UMI.
Wadah koordinasi, pergerakan, dan advokasi mahasiswa tahapan Profesi Dokter Gigi (Koas) RSGM FKG UMI.